logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2167

Hak Pokok dalam Proses Litigasi & Persidangan

Hak Pokok Para Pihak
  • Hak Jawab-Menjawab
    Para pihak berhak melakukan jawab-menjawab serta mengajukan bantahan seperti replik, duplik, rereplik, dan reduplik.
  • Hak Pembuktian
    Para pihak berhak mengajukan alat bukti, baik berupa saksi maupun bukti tertulis dalam persidangan.
  • Hak Mengajukan Kesimpulan
    Para pihak berhak menyampaikan kesimpulan akhir sebelum putusan dijatuhkan.
Hak-hak ini merupakan bagian penting dalam menjamin proses persidangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang baik.

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV