Hak Pokok dalam Proses Litigasi & Persidangan
Hak Pokok Para Pihak
-
Hak Jawab-Menjawab
Para pihak berhak melakukan jawab-menjawab serta mengajukan bantahan seperti replik, duplik, rereplik, dan reduplik. -
Hak Pembuktian
Para pihak berhak mengajukan alat bukti, baik berupa saksi maupun bukti tertulis dalam persidangan. -
Hak Mengajukan Kesimpulan
Para pihak berhak menyampaikan kesimpulan akhir sebelum putusan dijatuhkan.
Hak-hak ini merupakan bagian penting dalam menjamin proses persidangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip peradilan yang baik.
