Senin, 27 Maret 2023

logo baru 1

  • BerandaHalaman Utama
  • Profil PengadilanProfil Satker
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan Satuan Kerja
    • Agenda Ketua/Pimpinan Pengadilan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumInfo Satker
    • SOP Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraanms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • e-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Pendaftaran dan Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
      • Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Sidang
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Hakim Mediator
    • Statistik Perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Panjar Biaya Perkara & PNBP
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Kebedaradaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum
      • Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • Kesekretariatanms blangpidie
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Kepegawaian
    • LHKPN
    • LHKASN
    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
    • RKAKL
  • Layanan Publikms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Data Hukuman Disiplin Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Indeks Persepsi Anti Korupsi
    • Layanan Disabilitas
  • Publikasims blangpidie
    • Berita Terkini
    • Arsip Pengumuman
    • Foto Galeri
    • Arsip Berita
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
  • Informasi Lainnyams blangpidie
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
  • PTSP Onlinems-blangpidie
Home > Layanan Publik || ms blangpidie > Biaya Memperoleh Inf....

Ditulis oleh Super User on 18 November 2019. Dilihat: 856

Biaya Salinan Informasi

 
 
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
     
    No. Uraian Biaya
    1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
    2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 200 /lembar
    3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
    4. Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Tautan Web

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Kejari Aceh Barat Daya

Pemkab Aceh Barat Daya

Media Sosial

  580b57fcd9996e24bc43c521msblangpidie

1024px Facebook icon.svg  Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

580b57fcd9996e24bc43c543  081397362200

ytubeicon  msblangpidie

Logo Twitter@MSBlangpidie

 

Peta Lokasi Kantor

Peradilan Agama 2018 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

w3c wai AAA  w3c html 5