Tugas Pokok & Fungsi
I. Tugas Pokok
Tugas Pokok Mahkamah Syar'iyah Blangpidie sebagaimana Peradilan Agama pada umumnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49, yaitu:
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- a) Perkawinan
- b) Waris
- c) Wasiat
- d) Hibah
- e) Waqaf
- f) Zakat
- g) Infak
- h) Sedekah
- i) Ekonomi Syari’ah
Dalam penjelasan undang-undang tersebut, tidak ada lagi pilihan hukum bagi masyarakat muslim untuk memilih antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam penyelesaian perkara tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 52, Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah. Serta pada Pasal 52A, memberikan istbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan hijriyah.
Mahkamah Syar'iyah Blangpidie juga melaksanakan tugas penunjang berupa administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
II. Fungsi
Fungsi Peradilan
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sesuai kewenangan hukum.
Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sesuai kewenangan hukum.
Fungsi Administrasi
Menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum secara tertib.
Menyelenggarakan administrasi perkara dan administrasi umum secara tertib.
Fungsi Nasehat dan Pembinaan
Memberikan pertimbangan hukum Islam serta pelayanan isbat rukyatul hilal.
Memberikan pertimbangan hukum Islam serta pelayanan isbat rukyatul hilal.
Fungsi Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparatur.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku aparatur.
